Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Catat Ini Syarat Bagi UKM Untuk Mendapatkan BPUM

  • Oleh Uriutu
  • 30 Maret 2021 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop) Barito Selatan meminta kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) mempersiapkan persyaratan untuk mendapatkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

"Karena, usaha kecil menengah bakal disalurkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," kata Kepala Disperdagkop dan UKM Barsel, Swita Minarsih melalui Kasi Pemberdayaan UKM, Nok Mamah Latifah, Selasa, 30 Maret 2021.

Ia mengatakan, BPUM tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2/2021 tanggal 18 Maret 2021, sedangkan jumlah bantuan yang disalurkan kepada setiap UKM sebesar Rp 1,2 juta.

Untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaannya sudah diterbitkan pada 18 Maret 2021 yang lalu.

"Jadi bagi UKM yang ingin memperoleh bantuan tersebut supaya mempersiapkan persyaratannya, dan untuk pengusul penerima bantuan satu pintu di Disperdagkop Barsel," ucap dia.

Adapun mekanisme pengusulannya, akan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kantor Desa/Kelurahan, Kecamatan yang disampaikan ke Disdagkop untuk selanjutnya meneruskan ke provinsi dan pusat.

Saat ini, pendaftarannya masih belum dibuka dan akan diinformasikan kemudian, karena saat ini sedang dikoordinasikan dan yang terpenting pelaku UKM.

Syaratnya yakni KTP, NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat sesuai KTP, alamat tempat usaha.
Kemudian lanjut dia, persyaratan lainnya yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat izin berusaha dari desa atau kelurahan dan nomor telepon aktif.

Mereka yang mendapatkan bantuan itu nantinya akan dihubungi bank yang ditunjuk sebagai penyalurnya. "Terkait format yang harus diisi dan fotocopy persyaratan yang harus dibawa pelaku UKM pada saat pendaftaran nantinya akan disampaikan kepada pihak kecamatan," beber dia.

Ia menambahkan, untuk seleksi siapa saja yang memperoleh bantuan tersebut tetap dari kementerian dan penyaluran bantuannya melalui Bank pusat atau BUMD dan Kantor Pos yang jangkauannya luas.

Berita Terbaru