Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Janda Pilih Jual Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 31 Maret 2021 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Beralasan sebagai tulang punggung keluarga, Pitri Yuliana alias Pipit memilih sebagai pengedar sabu, akibat perbuatannya itu dia harus pasrah divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum," kata hakim yang diketuai oleh Ike Liduri, Rabu, 31 Maret 2021.

Pemilik 17 paket sabu ini menerima dengan putusan itu, sementara jaksa juga demikian yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Menurut hakim perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Dalam kasus ini Pipit harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap pada Rabu, 4 November 2020 sekitar pukul 17.30 Wib di sebuah barak Jalan Jumai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni Sabu sebanyak 17 paket yang disimpan di atas lipatan baju.Serta bong yang digantung di atas rak lipatan baju.

Sementara itu 2 pak plastik klip, 7 buah pipet kaca, sendok dari sedotan, isolasi, timbangan digital disimpan dalam dompet yang digantung di belakang pintu.

Terdakwa diamankan saat keluar dari barak yang ditempatinya. Hingga petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti itu. Fakta persidangan sabu itu berasal dari Rosa dan Junai yang kini masih DPO.(NACO/B-5)

Berita Terbaru