Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

16 Polsek Jajaran Polda Kalteng Tak Lagi Urus Penyidikan, ini Daftarnya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 31 Maret 2021 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 16 polsek di wilayah hukum Polda Kalteng tidak diperkenankan lagi mengurus proses penyidikan dalam menangani kasus.

"Itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021," kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro mewakili Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu 31 Maret 2021.

Polsek yang masuk dalam daftar penunjukkan yakni hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada daerah tertentu. Dan tidak lagi melakukan penyidikan.

Berikut daftarnya;

1. Polsek Awang di Polres Bartim.

2. Polsek Kawasan Pelabuhan Sampit, Polsek Sei Sampit, dan Polsek Pulau Hanut wilayah Polres Kotim.

3. Polsek Balai Riam, Polsek Kuala Jelai dan Polsek Pantai Kunci (Polres Sukamara).

4. Polsek Lamandau, Polsek Delang (Polres Lamandau).

5. Polsek Gunung Timang, Polsek Gunung. purai dan Poksek Bukit Sawit (Polres Barito Utara).

6. Polsek Mendawai, Polsek Katingan Kuala dan Polsek Tasik Payawan (Polres Katingan).

7. Polsek Kahayan Hulu Utara (Polres Gunung Mas).

Ada sejumlah alasan yang mendorong pemberlakuan program tersebut yang tidak lagi menangani penyidikan, yaitu karena tingkat kriminalitas yang sangat rendah. Contohnya, 1 tahun hanya menangani berkisar 2 - 3 laporan polisi. Kemudian alasan kedua, letak polsek itu dekat dengan polres setempat.

"Tetapi, mereka tetap diberikan kewenangan dalam hal melakukan penyelidikan. Apabila dalam proses penyelidikan itu misalkan gelar perkara dan naik ke tingkat penyidikan, maka kasusnya dilimpahkan ke polres," tegas Kabidhumas. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru