Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPC Demokrat Bekasi Hargai Keputusan Kemenkum dan HAM

  • Oleh ANTARA
  • 01 April 2021 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Bekasi - Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menghargai sikap dan konsistensi pemerintah yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas upaya kudeta partai terhadap kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

"Sikap konsisten dan bijaksana Menkumham soal pengakuan kepengurusan partai kami. Sejak lama khan memang yang diakui itu Demokrat kepemimpinan AHY melalui surat keputusan Kemenkum HAM Nomor M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, Romli HM Rabu 31 Maret 2021.

Dia menegaskan kepada segenap kader dan simpatisan untuk tetap solid dan bersatu membangun Partai Demokrat agar kembali berjaya.

"Ditolaknya dokumen kepengurusan versi KLB menandakan tidak adanya dualisme di Partai Demokrat. Kami para kader bersyukur bahwa konflik ini sudah selesai. Maka dari itu saya meminta para kader untuk kembali bersatu membesarkan partai kita ini," ucapnya.

Dia juga meminta kerja sama segenap kadernya untuk mengawal program-program yang telah diinstruksikan Ketua Umum AHY yang sempat tertunda akibat adanya percobaan kudeta ini.

"Konflik ini cukup mengganggu kita dalam menjalankan program partai, karena ini sudah selesai maka saya mengajak semua kader untuk kembali meneruskan program dengan baik," katanya.

Diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak kepengurusan hasil keputusan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Rabu (31/3).

Dia beralasan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi pihaknya masih terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC yang datang tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC.

ANTARA

Berita Terbaru