Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Asal Jalan Usman Harun IV Sampit ini Ditangkap Karena Edarkan Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 April 2021 - 10:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan Berinisial SD alias Sri (31), warga Jalan Usman Harun IV, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi karena edarkan sabu. 

"Perempuan tersebut kami tangkap di rumahnya, dengan sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis, 01 April 2020. 

Barang bukti yang disita sendiri yakni 15 paket sabu seberat 3,32 gram sabu, timbangan digital, 1 pak plastik, 2 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 buah gunting, 1 buah hp yang digunakan untuk bertransaksi, dan dompet kecil. 

Tertangkapnya perempuan tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa perempuan tersebut diduga menjadi pengedar sabu. 

Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah perempuan tersebut. Setibanya di tempat itu, polisi melakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan 15 paket sabu di sebuah dompet milik wanita tersebut. 

"Perempuan tersebut masih kami interogasi di mapolres, guna mengetahui dari mana asal barang haram tersebut," kata Syaifullah. 

Wanita tersebut diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru