Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu di Samba Katung Katingan Diamankan, Barbuknya 54 Paket

  • Oleh Abdul Gofur
  • 02 April 2021 - 08:15 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan mengamankan BS alias Budi (42 tahun)  yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Katingan Tengah dengan barang 54 paket sabu.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatres Narkoba Iptu Andri Iswanto, Jumat,  2 April 2021 mengatakan BS diamankan di rumahnya Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah pada Rabu, 31 Maret 2021 dini hari.

"Setelah kami mendapat informasi dari Kapolsek Katingan Tengah, kami pun tidak membuang-buang waktu segera melaksanakan penyelidikan atas laporan tersebut," ujarnya. 

Hasilnya pada malam sekitar pukul 00.30 Wib,  saat tersangka istirahat di rumahnya, dilakukan upaya paksa  terhadap tersangka disaksikan warga sekitar.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 54 paket sabu dengan berat kotor 16,74 gram yang dibungkus dengan plastik hitam dalam kotak bekas permen.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah bong siap pakai, korek api, satu handphone merek samsung dan uang senilai Rp 3,6 juta diduga hasil penjualan. 

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1)  atau pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru