Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Wajib Laporkan Kas Daerah ke BPK

  • Oleh Hendri
  • 03 April 2021 - 09:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, pemerintah setempat berkewajiban menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Laporan keuangan pemerintah itu disertai penyerahan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik dari APBD tahun anggaran 2020.

“Pemda berkewajiban untuk menyerahkan itu mengacu pasal 31 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara," katanya, Sabtu, 3 April 2021.

Laporan keuangan harus memuat neraca, laporan arus kas, realisasi anggaran, operasional, perubahan ekuitas, serta laporan perubahan SAL dan catatan atas laporan keuangan (Cal.K).

Untuk tahun anggaran 2020 sudah diserahkan akhir bulan lalu. Penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh antara Wali Kota dan Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Ade Iwan Ruswana.


Turut hadir mendampingi Wali Kota saat itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban dan Kepala Inspektorat. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru