Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Bersama FKUB Kapuas Lakukan Verifikasi Pembangunan Masjid di Basarang

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 April 2021 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) melakukan verifikasi dan peninjauan lokasi pembangunan Masjid Baitul Ghofur yang terletak di Jalan Kedaung RT 02 Kecamatan Basarang.

Ketua FKUB Kapuas, Muchtar Ruslan mengatakan kegiatan dilakukan berdasarkan permohonan dari Panitia Pengurus Masjid Baitul Ghofur perihal mohon rekomendasi pembangunan rumah ibadah.

Salah satu tugas FKUB ialah memberikan surat rekomendasi perihal pembangunan rumah ibadah tentunya pemberian rekomendasi harus berdasarkan proses pengkajian dan verifikasi dan di antaranya dengan peninjauan lokasi pembangunan rumah ibadah.

“Dari hasil kajian dan verifikasi yang kita lakukan, kita sepakat untuk memberikan rekomendasi kepada panitia pembangunan rumah ibadah berupa Masjid Baitul Gofur yang terletak di Jalan Kedaung, tentunya dengan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi panitia," kata Muchtar Ruslan, Minggu, 4 April 2021.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kapuas, M. Poteran Sosilo yang ikut dalam peninjauan mengatakan terkait pendiran rumah ibadah berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Hal itu berkaitan dengan harus ada syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan FKUB .

“Adapun syarat untuk memperoleh rekomendasi tersebut harus ada persetujuan warga sekitar yang dibuktikan dengan tanda tangan dukungan serta copy KTP warga sekitar dan diketahui oleh lurah," ucapnya.

Untuk izin sendiri, nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dengan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB.

"Hasil verifikasi dinyatakan telah memenuhi persyaratan secara administrasi, panitia pembangunan bersedia melengkapi pernyataan yang ditandatangani warga masyarakat pengguna dan pendukung disertai fotokopi KTP yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang," tuturnya.

Selanjutnya Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas dan FKUB Kapuas, akan menerbitkan rekomendasi guna iZin pembangunan Mesjid Baitul Ghofur. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru