Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkutan Lebih 8 Ton Tidak Boleh Melintas Jalan Kota Setelah Penimbunan Lingkar Selatan Sampit Selesai

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 April 2021 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Plt Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Alang Arianto menegaskan, jika penimbunan Jalan Lingkar Selatan selesai, maka angkutan melebihi tonase 8 ton tidak boleh lagi melintas jalan dalam perkotaan Sampit. 

"Sesuai instruksi Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Kotim, penimbunan jalan dilakukan seadanya dana terkumpul. Dan kalau selesai, truk angkutan lebih 8 ton tidak boleh melintas jalan kota," ujar Alang Arianto, Senin, 5 April 2021. 

Pasalnya, akibat banyaknya truk angkutan besar yang melintas di perkotaan Sampit, terutama Jalan Kapten Mulyono, Pelita, dan HM Arsyad saat ini mengalami kerusakan yang sangat parah.

Penimbunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah beberapa waktu lalu juga terbilang sia-sia. Karena, saat ini jalan tersebut kembali rusak. 

"Itulah kenapa kami mengajak PBS, perusahaan pertambangan, kehutanan, BUMN, Organda, dan lainnya untuk gotong royong melakukan penimbunan jalan ini. Agar jalan dalam kota kerusakannya tidak semakin parah," kata Alang. 

Kerusakan Jalan Lingkar Selatan sendiri saat ini panjangnya sekitar 2 kilometer. Dan membutuhkan material agregat klas B. Hal itu dilakukan agar penimbunan bisa bertahan lama, sambil menunggu anggaran perbaikan dari Pemerintah Provinsi Kalteng. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru