Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BLT UMKM Tahun 2021 Kembali Disalurkan, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 06 April 2021 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 kembali digulirkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan tersebut.

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Timur, Kariato mengungkapkan, pihaknya mulai menyurati pemerintah desa dan kelurahan agar segera menginformasikan dan mengidentifikasikan pelaku usaha mikro untuk diusulkan sebagai calon penerima BLT UMKM tahun 2021.

"Calon penerima adalah pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan pada tahun 2020. Ada perbedaan nilai bantuan dibandingkan tahun sebelumnya, tahun 2021 nilai bantuannya Rp 1,2 juta," ujar Kariato di Hayaping, Senin, 5 April 2021.

Terpisah, Kabid Bina UMKM Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Christian Pantamei menjelaskan, bantuan tersebut ditujukan untuk pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro seperti pedagang di pasar, pedagang kaki lima atau PKL, industri rumah tangga, usaha rumah tangga dan usaha lainnya yang terdampak covid-19 serta tidak terakses kredit perbankan.

Untuk mencegah penularan covid-19, lanjut Christian, maka pendaftaran dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan. Kemudian, secara kolektif berkas pendaftaran yang telah dilengkapi persyaratan lainnya dan surat pengantar diserahkan pemerintah desa atau kelurahan ke Bidang Bina UMKM Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Timur.

"Penerimaan berkas di dinas paling lambat minggu terakhir bulan April 2021," terangnya.

Menurut Christian, berkas tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh kementerian. Apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka calon penerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan.

"Jadi kami hanya pokja di kabupaten yang bertugas mengusulkan ke pokja provinsi untuk diteruskan ke kementerian. Kami tidak punya kewenangan untuk memverifikasi atau menentukan calon penerima bantuan," jelasnya.

Berikut syarat dan prosedur pendaftaran calon penerima BLT UMKM:

1. Warga Barito Timur yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau dan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-EL.

2. Memiliki usaha mikro yang masuk kategori dengan melampirkan bukti foto tempat atau aktivitas usaha.

3. Memiliki nomor induk erusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/ lurah.

4. Bukan ASN, TNI/ Polri, pegawai BUMN/ BUMD.

5. Menyerahkan dokumen berupa :
- Fotocopy KTP-EL
- Fotocopy KK
- Fotocopy NIB atau SKU.
- Nomor telepon seluler.

6. Pendaftar wajib mengisi blanko surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

(BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru