Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Seruyan Perpanjangan Bekerja dari Rumah Bagi ASN

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 06 April 2021 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan, kembali memberlakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Sekda Seruyan tentang perpanjangan ke 8 atas penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.

Seluruh ASN, Tenaga Pendidik atau Guru dan Tenaga Kontrak agar melakukan kerja mandiri di rumah. Dalam edaran dijelaskan bekerja secara mandiri di lakukan dengan sistem online dari rumah dan telepon seluler harus selalu aktif.

"Selama bekerja mandiri di rumah telepon harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan," pinta Sekda Seruyan, Djainuddin Noor.

Adapun pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah.

"Disetiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah," jelasnya.

Selain itu dalam pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kebijakan ini berlaku sejak dikeluarkan edaran hingga 19 April 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya. (FAHRUL/B-6)

Berita Terbaru