Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Unsur Pimpinan DPRD Kobar Kunker ke Palangka RayaIngin Mengadopsi Pengelolaan RPH

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 April 2021 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan kunjungan kerja ke Kotamadya Palangka Raya, ingin belajar metode pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) yang bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dan selalu capai target.

Disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, bahwa Kota Palangka Raya menjadi daerah rujukan untuk belajar menggali pendapatan dari RPH. Lantaran PAD dari selalu mencapai target sementara di Kobar belum bisa.

"Jadi keberadaan rumah potong hewan selain bisa menjadi sumber pendapatan daerah, juga memberikan jaminan daging yang dipotong dapat memenuhi syarat Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat," kata Bambang Suherman kepada Borneonews, Selasa, 6 April 2021.

Politisi Partai Gerinda ini menyebutkan, bahwa PAD dari retribusi rumah potong hewan di Kobar tidak pernah mencapai target, sehingga pihaknya perlu menggali dan belajar ke kota Palangka Raya, sebab di kota Palangka Raya jumlah hewan sapi yang di potong tiap harinya sekitar 8 sampai 10 ekor, sedangkan di Kobar bisa mencapai kurang lebih 15 ekor perharinya.

"Lantaran di Kobar tidak pernah mencapai target PAD, maka hal ini yang mendorong kami melakukan kunjungan kerja untuk sharing ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotamadya Palangka Raya," kata Bambang.

Ia menyeburkan bahwa di Kota Palangka Raya memberikan tarif retribusi dari hewan sapi yang di potong sebanyak Rp 100 ribu untuk sapi yang bobotnya di bawah 300 kg, jika lebih dari 300 kg maka retribusinya  mencapai Rp 150 ribu.

Bambang menilai, kesadaran masyarakat atau asosiasi peternak sapi di kota Palangka Raya sangat baik, sehingga hewan sapi yang akan di pasarkan harus melalui RPH. Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 18 tahun 2009.

Lanjutnya, ada beberapa hal yang bisa dicontoh dari Kota Palangka Raya, yang pertama adalah asosiasi peternak atau pedaging di Palangka Raya ini memang betul-betul mematuhi peraturan. Kedua ada tim Butcher atau tim pemotong hewan yang memang ditentukan dan diberikan sertifikasi oleh pihak dinas dan Ketiga, tindakan sanksi bagi mereka yang memotong tanpa rekom dari dinas, ataupun dipotong di luar RPH, itu akan diberikan sanksi berupa penyegelan daging.

"Mereka antar pengusaha ini kompak dan mereka akan lapor kepada pihak dinas, bahwa ada daging yang tidak di potong di RPH. Tentu kesadaran pengusaha dan asosiasi ini perlu ditingkatkan di Kobar. Selanjutnya beberapa referensi yang kita peroleh akan diterapkan di Kobar untuk meningkatkan retribusi PAD Kobar," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru