Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perbup Penegakan Disiplin Prokes Berlaku Selama Pandemi Masih Ada

  • Oleh Trisno
  • 07 April 2021 - 05:30 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) penegakan disiplin protkol kesehatan masih akan berlaku selama Pandemi masih terjadi di wilayah tersebut.

Tim gabungan reaksi cepat akan terus melakukan razia razia dan menerapkan sanksi terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar protkol kesehatan termasuk perkantoran dan badan usaha sesuai dengan ketentuan.

Sebagaimana diungkapkan Kasat Pol PP Mura, Iskandar, belum lama ini, penegakan Perbup terus dilakukan dan penerapan sanksi tegas akan diberlakukan terhadap masyarakat yang melanggar.

Dirinya mengatakan akan terus melakukan razia razia untuk menegakan protocol kesehatan di masyarakat, terutama dalam hal penggunaan masker bagi masyarakat secara personal dan penggunaan masker, dan menjaga jarak bagi lingkungan perkantoran dan badan usaha.

Karena jelasnya, upaya penegakan harus terus dilakukan agar masyaraka tetap diminta untuk disiplin dan tidak mengabaikan protocol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ilayah Kabupaten Mura.

“Kita tidak akan berhenti untuk menegakan protocol kesehatan di masyarakat, termasuk yang menjadi sasaran adalah lingkungan perkantoran karena saat ini peningkatan kasus terjadi di lingkungan tersebut,” katanya.

Dirinya menegaskan tidak akan tebang pilih, baik itu masyarakat atau aparatur Pemerintah bahkan pejabat sekalipun apabila terbukti melanggar Perbup akan dikenakan sanksi. Bahkan apabila ada pelanggaran protocol kesehatan di lingkungan kantor, maka kepala SOPD akan mendapatkan sanksi sesuai aturan.

Dan pihaknya akan mulai bergerak untuk melakukan sidak dan razia dilingkungan perkantoran untuk penegakan didisiplin protocol kesehatan dan menerapkan sanksi bbagi pelanggar yang kedapatan saat razia dilakukan. (Trs)

Berita Terbaru