Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Menahan Samin Tan

  • Oleh ANTARA
  • 07 April 2021 - 12:31 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT) setelah dilakukan pemeriksaan.

Samin Tan adalah tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang sempat menjadi buronan sejak April 2020 sebelum ditangkap tim penyidik KPK di Jakarta pada Senin, 5 April 2021.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan penahanan rutan terhadap tersangka SMT sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 6 April 2021.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 April sampai dengan 25 April 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," ucapnya.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta. Atas OTT, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

KPK telah mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Samin Tan diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM.

Berita Terbaru