Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Laki-Laki Ini karena Edarkan Obat Tanpa Izin

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 07 April 2021 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (29), warga Kecamatan Tamban Catur, karena diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa izin.

Pelaku tak berkutik saat diamankan petugas di rumahnya, dan saat digeledah ditemukan ratusan butir obat seledryl, dan lainnya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan laporan dari masyarakat, sehingga dilakukan penindakan.

"Pelaku kami amankan tadi malam di rumahnya, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses pengembangan lebih lanjut," katanya, Rabu 7 April 2021.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 121 butir obat seledryl, 17 butir obat merk samcodin, uang tunai sebanyak Rp. 450.000, satu pak plastik klip kecil, satu buah dompet warna hitam.

"Kemudian satu buah toples warna merah, dan dua buah toples berwarna bening jadi barang bukti," ucapnya.

Akibat perbuatan pelaku tindak pidana kesehatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar ini akan dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru