Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terkait Pemekaran Wilayah, Legislator Kabupaten Sanggau Kaji Banding ke Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 07 April 2021 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna melakukan kaji banding terkait rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa, rombongan DRPD Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kunjungi Kabupaten ke Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, 7 April 2021.

Anggota pansus A, B dan D DPRD Sanggau ini diterima oleh Sekda Kobar Suyanto di Aula Kantor Bupati. Ketua rombongan Jeremias Marselinus mengatakan kehadirannya bersama rombongan untuk belajar dan melihat bagaimana penerapan peraturan daerah di Kobar terkait pemekaran wilayah.

“Kami sekarang memiliki 163 desa dan 6 kelurahan. saat ini terus didorong untuk dimekarkan mengingat luasan wilayah kami. Untuk itulah kami ingin berdiskusi dan mendapat banyak penjelasan dari Kobar terkait penerapan pemekaran wilayah di Kobar. Harapannya kunjungan ke Kabupaten Kobar ini bisa membawa manfaat bagi Kabupaten Sanggau,” kata Jeremias Marselinus.

Di tempat yang sama, Sekda Kobar Suyanto mengatakan bahwa pihaknya menyambut antusias kedatangan para lagislator dari Kabupaten Sanggau tersebut.

“Karena Kobar sendiri saat ini terdiri dari 6 kecamatan dan 81 desa dan 13 kelurahan. Lantaran kebutuhan beberapa tahun terakhir kita tetap menginisiasi untuk pemekaran di tingkat desa,” kata Suyanto.

Menurut Suyanto juga memaparkan kepentingan pemekaran wilayah sejatinya adalah untuk kepentingan masyarakat.

“Pemekaran wilayah tujuan utamanya adalah demi memotong jalur birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Walau tetap diakui, pemenuhan persyaratan administratif membuat pemekaran ini memiliki kesulitan tersendiri," jelas Suyanto.

Pasalnya, menurut Suyanto, dalam atu kecamatan  harus terpenuhi 10 desa dan untuk itu maka perlu digarap dulu pemekaran desa.

"Sebelum dilakukannya pemekaran desa perlu diawali dengan kajian akademis. Berpangkal dari hal tersebut, sehingga terlihat betul dari aspek kewilayahan dan aspek potensi desa,  administrasi jumlah penduduk dan lain-lain maka harus terpenuhi sebelum proses menjadi sebuah kebijakan daerah ,” jelas Suyanto.

Kemudian masih ada lagi hal yang perlu diperhatikan terkait pemekaran desa.

Berita Terbaru