Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kobar Tindak Pengendara Gunakan Knalpot Brong

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 April 2021 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng, melakukan penindakan pada pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong pada Rabu, 7 April 2021.

Aipda Liansyah yang mendapati hal itu langsung melakukan tindakan tegas kepada pelanggar, berupa penilangan. Sebab, jelas penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas.

"Penggunaan knalpot racing dan tidak standar merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga ada konsekuensi berupa penilangan," kata Aipda Liansyah.

Ia menjelaskan, knalpot yang mengeluarkan suara bising jelas dilarang, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UULLAJ Pasal 285 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

"Penggunaan knalpot brong disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada di dekatnya," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Aipda Liamsyah mengimbau semua pengguna kendaraan roda dua untuk memenuhi persyaratan tekhnis dan kelayakan jalan, demi menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk semua masyarakat.

"Pengendara roda dua kami imbau agar selalu lengkapi surat menyurat saat berkendara dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru