Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pekerjakan Gadis di Bawah Umur Jadi Ladies, Pemilik Karaoke Divonis Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 April 2021 - 21:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang wanita pemilik karaoke berinisial RE dinyatakan bersalah setelah mempekerjakan seorang gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke. Atas kasus itu, terdakwa dijatuhi vonis 23 hari oleh majelis hakim persidangan PN Pangkalan Bun, Rabu, 7 April 2021.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Eksploitasi Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ramdes.

Adapun terdakwa yang memiliki tempat karaoke di Kabupaten Sukamara tersebut, sudah ditahan selama 22 hari. Sesuai putusannya, ia divonis hukuman selama 23 hari maka setelah itu dia akan dinyatakan bebas.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Terdakwa memperkerjakan seorang gadis di bawah umur asal Bandung, Provinsi Jawa Barat. Gadis tersebut pergi ke Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan pesawat melalui Kalimantan Barat.

Terdakwa memperkerjakan anak di bawah umur untuk menemani tamu bernyanyi saat karaoke dengan upah sebesar Rp 100.000 per jam yang dipotong untuk terdakwa. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru