Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Bensin hingga Ponsel Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 April 2021 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa pencurian bensin, uang, hingga ponsel di mess Karyawan Divisi II BBRE Estate PT BGA, Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama berinisial AA dituntut jaksa dengan kurungan 1 tahun dan 2 bulan. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan secara virtual, Rabu, 7 April 2021.

Jaksa Yushar menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AA berupa pidana penjara selama 1 tahun 2  bulan, dikurangi masa tahanan," kata Yushar.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau permohonan. Terdakwa pun akan mengajukan permohonan.

Dalam kesempatannya, terdakwa memohon keringanan lantaran merasa kapok dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu juga, ia mengaku memiliki tanggungjawab menafkahi keluarganya.

"Saya mohon keringanan, saya janji tidak mengulangi lagi, saya punya anak istri. Anak saya 2 dan yang satunya masih kecil. Kemarin baru usia 22 hari sudah saya tinggal. Saya kapok yang mulia," kata terdakwa.

Atas permohonan terdakwa, jaksa tetap pada tuntutannya. Majelis Hakim pun akan memusyawarahkannya sebelum menentukan putusan pada sidang selanjutnya.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa sebanyak 2 kali pada Agustus 2020, saat korban bekerja. Aksi pertama, ia masuk ke rumah korban dengan kondisi pintu tidak terkunci dan mengambil ponsel merk Samsung.

Aksi kedua, ia masuk ke rumah korban yang sedang bekerja. Dia masuk ke kamar dengan merusak gembok. Di sana dia mengambil dompet berisi uang Rp 2 juta dan membawa galon berisi 20 liter bensin. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru