Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 Terdakwa Penjual Senpi dan Amunisi ke Papua Diadili

  • Oleh ANTARA
  • 08 April 2021 - 12:11 WIB

BORNEONEWS, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana skandal penjualan senjata api (senpi) dan munisi ke Papuanya yang dilakukan 6 orang terdakwa, Rabu 7 April 2021.

Ketua majelis hakim, Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jenny Tulak membuka persidangan yang berlangsung secara virtual dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Eko Nugroho.

Sedangkan 6 terdakwa yang terlibat dalam skandal penjualan senpi dan ratusan amunisi ini adalah Sahril Nurdin alias Gadung alias La Ade (39), San Herman Palijama alias Sandro (34), Muhammad Romi Arwanpitu (38), Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Mursalim alias Ica (43), serta Andi Tanan (50).

JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa I Samsul Nurdin, terdakwa II San Herman hingga terdakwa VI pada 2020 dan awal 2021 bertemu Wellem Taruk alias Jek di pangkalan ojek Batumerah, Mardika, serta di bawah Jembatan Merah Putih untuk melakukan transaksi senpi dan amunisi.

Mereka dengan sengaja menyerahkan, menerima, menyimpan, dan membawa senpi serta amunisi tanpa hak. Perkara ini bermula dari Atto Murib yang merupakan pemilik tambang emas di kilo meter 54 Nabire, Provinsi Papua berkenalan dengan Wellem Taruk yang berasal dari Kota Ambon, Maluku dan memintanya untuk mencari senpi serta amunisi untuk dibeli.

Alasan pencarian senpi dan amunisi di Kota Ambon karena merupakan daerah bekas kerusuhan atau konflik kemanusiaan sehingga mudah untuk mencarinya. Selanjutnya Wellem berkenalan dengan terdakwa II dan berpesan kalau ada yang hendak menjual senpi rakitan tolong dicarikan karena akan dibawa ke lokasi penambangan emas di Nabire.

Kemudian terdakwa II menyampaikan kepada Wellem bahwa dia akan mencari senpi dan amunisi, kemudian terdakwa II menghubungi seseorang bernama Iwan Touhuns (berstasus DPO Polisi).

Pada Oktober 2020, Iwan menghubungi terdakwa II dan menyampaikan bahwa ada orang yang menjual senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dengan harga Rp8 juta sehingga terdakwa II pergi ke Desa Rumahkay, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku untuk melihat barangnya.

"Setelah melihat senpi rakitan dalam kondisi baik, terdakwa II menghubungi Wellem dan menyatakan telah mendapatkan satu pucuk senpi rakitan laras panjang seharga Rp20 juta," ujar JPU dalam dakwaannya.

Selanjutnya Wellem yang sudah berada di Pulau Seram mendatangi terdakwa II dengan sebuah mobil dan menunggunya di ujung Desa Rumahkay untuk menyerahkan uang Rp20 juta lalu pergi meninggalkan lokasi itu.

Berita Terbaru