Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ke Jalan Muara Desa untuk Transaksi Sabu

  • Oleh Naco
  • 08 April 2021 - 12:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - U'un kepada jaksa mengaku sabu yang diamankan darinya itu didapat dengan seorang bandar bernama Amat.

"Saya beli sabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp 2 juta," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari 1 paket tersebut menurut tersangka dibagi jadi 30 paketan kecil, di mana tiap paket dijual dengan harga Rp 100 ribu. Sehingga tersangka jika habis terjual dapat untung Rp 1 juta.

Tersangka menyebut, bertransaksi sabu itu dengan cara menghubungi Amat terlebih dahulu, kemudian mereka janjian bertemu di muara jalan desa.

Setelah mengambil sabu itu oleh tersangka kemudian dibagi-bagi agar mudah menjualnya. Hingga tersangka diamankan polisi.

Tersangka mengaku saat diamankan tengah duduk di warung, adapun modus penjualannya membuka warung untuk berjualan sambil mengedarkan sabu.

Kamis, 8 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 09.30 WIB Jalan Karya Jaya RT 1 RW 1 Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru