Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Duduk di Pinggir Sungai, Dikira Mancing, Ternyata Jualan Sabu

  • Oleh Naco
  • 08 April 2021 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rahayu alias Yayu duduk di lantai 2 rumahnya yang berdekatan dengan sungai, di situ dia bukan memancing akan tetapi menunggu pembeli yang datang ke rumahnya mencari sabu.

Namun saat petugas kepolisian yang datang tersangka mengenalnya, sehingga tersangka sempat membuang sabu tersebut akan tetapi pihak kepolisian melihatnya.

"Iya benar ini sabu milik saya," kata tersangka saat ditanya oleh jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, terkait barang bukti dalam kasus itu.

Menurut tersangka dia dapat sabu dari seorang bandar bernama Susan. Sabu seberat 5,10 gram dibeli dengan harga Rp 6,2 juta.

Oleh residivis kambuhan ini sabu dibagi lagi jadi 8 paket, dan sudah laku terjual sebanyak 7 paket. Sehingga saat diamankan sisa 1 paket itu ditemukan pihak kepolisian.

Kepada jaksa tersangka menyebut sudah sebanyak 5 kali membeli sabu dengan Susan. Setiap sabu diantar tersangka langsung membayarnya.

Data yang diperoleh, Kamis, 8 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,22 gram, 2 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 1 juta. (NACO/B-6)

Berita Terbaru