Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Giliran Kepala Desa Tewang Beringin dan ASN Kecamatan TSG Ditahan karena Korupsi APBDesa

  • Oleh Abdul Gofur
  • 08 April 2021 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kejaksaan Negeri Katingan kembali menahan 2 orang yakni Kepala Desa Tewang Beringin dan seorang ASN Kecamatan Tewang Sanggalang Garing atau TSG terkait dugaan korupai APBDesa.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandi Rusdy, Kamis 8 April 2021 mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AE selaku Kepala Desa Tewang Beringin dan tersangka H selaku ASN pada Kantor Kecamatan TSG.

Kedua tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan terhitung sejak 6 April 2021 hingga 25 April 2021.

Sebelumnya pada 21 Januari 2021, jaksa penyidik Kejari Katingan telah menetapkan AE dan H dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDesa, Pemerintah Desa Tewang Beringin tahun anggaran 2018 dan 2019.

Pada tahun anggaran 2018 dan 2019, tersangka AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin, sedangkan tersangka H merupakan Penjabat Kepala Desa Tewang Beringin periode Juli hingga Desember 2019.

Modus operandi yang dilakukan adalah bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDesa Pemerintah Desa Tewang Beringin yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 825.336.037.

Perbuatan itu telah menguntungkan diri tersangka AE senilai Rp 483.120.991 dan menguntungkan tersangka H senilai Rp 342.215.045. Dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18, Lebih Subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 e 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya seperti yang sudah dipublis borneonews.co.id, pihak Kejaksaan Negeri Katingan juga telah menahan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Desa Karuing, Kecamatan Kamipang. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru