Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Laki-Laki Ini Karena Simpan Sabu 3,67 Gram

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 08 April 2021 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial SA (29) karena kedapatan menyimpan 6 plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,67 gram.

Petugas mengamankan pelaku di sebuah rumah yang ada di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

"Iya, untuk pelaku sudah kami amankan guna proses pengembangan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mewakili Kapolres AKBP Manang Soebeti, Kamis 8 April 2021.

Lebih lanjut, Kasat menuturkan uraian singkat kejadian penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 7 April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota satresnarkoba berkoordinasi dengan Resmob Polsek Selat bahwa ada informasi adanya oknum masyarakat yang sering mengedarkan sabu di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh.

"Kemudian, kami bersama-sama melakukan penyelidikan dan pengamatan alamat rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika," ucapnya.

Lalu, petugas mendatangi rumah rumah di desa tersebut, dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, hingga mendapatkan barang bukti sabu tersebut dan pelaku langsung diamankan.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika," tuturnya.

Adapun, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah kotak rokok, satu buah mancis warna biru merk fortis, satu buah selotip bening,
satu buah botol kaca warna coklat transparan, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik.

"Juga satu buah botol kecil, satu pak plastik klip kecil, satu buah Hp vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp.450.000, dan satu lembar jaket jeans," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru