Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kobar Tindak Pengguna Kendaraan di Bawah Umur

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 April 2021 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan patroli. Kali ini, sasarannya ialah pengendara di bawah umur atau usia di bawah 17 tahun, belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

Dalam kesempatan itu, di bawah komando Kanit Patwal Ipda Hana Cahyadi, personel menyisir jalanan dalam Kota Pangkalan Bun dan menindak pengguna kendaraan dengan sasaran tersebut.

"Anak-anak di bawah usia 17 tahun menjadi sasaran kami dalam patroli kali ini. Sebab, mereka belum memiliki SIM dari kepolisian. Serta pengendara usia di bawah umur sangat dikhawatirkan dan rentan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Hana Cahyadi, Kamis, 8 April 2021.

Dia menuturkan, sebagai acuan yakni Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angakutan Jalan (LLAJ), Pasal 77 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Untuk itu, Ipda Hana Cahyadi mengimbau semua orang tua, agar tidak memberikan izin mengendarai motor kepada anaknya yang masih di bawah 17 tahun dan tidak memiliki SIM.

Menurutnya, peran orang tua dalam keselamatan berlalu lintas, sangat dibutuhkan, karena secara aturan yang berlaku, seseorang diperbolehkan mengendarai mobil atau motor apabila sudah berusia minimal 17 tahun.

"Jadi jangan diberikan kesempatan bagi anaknya yang masih di bawah umur membawa motor, apalagi ke sekolah, atau jalan umum lainnya karena sangat berbahaya," terang Kanit Patwal Ipda Hana Cahyadi. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru