Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Bekuk 2 Residivis Kambuhan di Katingan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 08 April 2021 - 21:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil membekuk 2 residivis kambuhan di Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kabupaten Katingan. Keduanya merupakan tersangka kasus pencurian.

Informasi terhimpun, kedua tersangka melakukan aksi kejahatan di Jalan Sethadji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Selasa siang, 6 April 2021.

Tersangka membobol pintu mobil milik Serlina Kusuma Wardani (23) dan mengambil tas milik korban. Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 1 juta, KTP, 2 ATM, dan 2 pasang anting emas.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat dikonfirmasi, Kamis, 8 April 2021 mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu siang, 7 April 2021.

"Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 5 kali keluar masuk penjara. Sementara yang satunya juga pernah menjalani hukuman pada tahun 2015 silam," kata Jaladri.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru