Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan saat Ibadah Berjamaah Bulan Ramadan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 09 April 2021 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat membolehkan ibadah berjamaah selama bulan Ramadan untuk wilayah zona hijau dan kuning, berdasarkan hasil rapat, Kamis, 8 April 2021. Tapi, ibadah itu wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dengan ketat.

Wakil Bupati (Wabup) Kobar, Ahmadi Riansyah usai menggelar rapat tersebut, pembatasan jumlah jamaah yang mengikuti ibadah shalat tarawih berjamah harapannya bisa dilaksanakan.

"Jumlah jamaah yang hadir sekitar 50% dari kapasitas tempat ibadah, kemudian wwajib melakukan pembersihan lantai mengggunakan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah, serta menjaga jarak minimal 1 meter antar jamaah," katanya.

Selain itu, menurut Wabup, jamaah yang mengikuti ibadah salat berjamaah juga wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki tempat ibadah.

"Dengan adanya aturab PPKM skala mikro tersebut, harapannya warga bisa berlomba-lomba untuk menjadikan wilayahnya di tingkat RT mencapai zona hijau serta mempertahankannya. Sehingga kegiatan apapaun termasuk peribadahan dan aktivitas lainnya bisa berlangsung normal," katanya.

Ahmadi Riansyah menambahkan, agar kegiatan ibadah nantinya bisa berlangsung aman tanpa terjadi penularan covid-19, harapannya kesadaran warga untuk melaksanakan aturan protokol kesehatan tidak boleh kendor.

"Selain aparat keamanan seperti Babinsa atau Bhabinkamtibmas yang menjadi pengawas kepatuhan disiplin protokol kesehatan, kami juga berharap dukungan dari tokoh masyarakat dan agama serta setuap individu bisa bersama saling mengawasi. Sehingga kegiatan inadah Ramadan berlangsung aman tanpa terjadi penyebaran covid-19," jelas Wabup. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru