Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK: Dikabulkannya PK Advokat Lucas Lukai Rasa Keadilan Masyarakat

  • Oleh ANTARA
  • 09 April 2021 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan advokat Lucas oleh Mahkamah Agung (MA) melukai rasa keadilan masyarakat.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 8 April 2021. Ia menyatakan sejauh ini lembaganya belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim karena belum menerima putusan lengkapnya.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," ucapnya.

Ia mengatakan KPK tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim. Namun, fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," katanya.

Sementara Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan alasan PK terpidana Lucas mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA dapat dibenarkan.

"Dengan pertimbangan antara tidak cukup bukti untuk menyatakan pemohon PK/terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berupa, pertama melakukan 'obstruction of juctice' dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah, merintangi terhadap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kedua, melakukan "obstruction of justice" dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan. "Atas dasar pertimbangan tersebut, pemohon PK/terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," katanya.

Ia mengatakan Ketua Majelis PK Salman Luthan menyatakan "dissenting opinion" (DO) terhadap putusan tersebut dengan pertimbangan alasan PK terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Oleh karena itu, alasan PK harus ditolak," ucap dia. Putusan itu dijatuhkan pada 7 April 2021 oleh Salman Luthan sebagai Ketua Majelis serta Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Berita Terbaru