Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diajak Ambil Sabu, Tanpa Pikir Panjang Langsung Berangkat

  • Oleh Naco
  • 09 April 2021 - 15:45 WIB

BORNEONEWS,  Sampit - Karena menemani rekannya Irfansyah alias Ifan, terdakwa Febri Maulana alias Epeb harus ikut bertanggung jawab atas kasus sabu yang menyeret keduanya.

"Waktu itu Febri saya yang mengajak, tapi dia tahu kalau yang kami ambil sabu," kata Ifan dalam keterangannya Jumat, 9 April 2021.

Menurut Ifan sabu itu mereka ambil atas perintah Anang. Di mana Anang menyuruhnya mengambil sabu tersebut. Sehingga Febri diajaknya.

"Dijanjikan akan diberi upah waktu itu," ucap tersangka Febri.

Dari keterangan keduanya kalau mereka bukan pemilik Sabu itu dan hanya sebagai kurir saja. Di mana mereka diamankan pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 17.00 Wib Jalan SMP, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah ditemukan barang bukti, Sabu sebanyak 2 paket serta 2 buah ponsel yang ditemukan dari masing-masing tersangka.

Menurut Ifan, Anang menghubunginya sejam sebelum diamankan. Sabu itu jika berhasil diserahkan kepada pembeli, mereka dijanjikan akan diberikan upah Rp 1,5 juta.

Menurut keduanya yang membeli sabu itu adalah seorang pria yang mereka tidak kenal, bahkan sebelum ditangkap pembeli sempat menghubungi dan mereka menunggu akan tetapi diciduk polisi. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru