Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemendikbud: Sekolah Harus Miliki Gugus Tugas Sebelum PTM Terbatas

  • Oleh ANTARA
  • 09 April 2021 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan sekolah harus memiliki gugus tugas sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“Sejumlah tahapan harus terpenuhi sebelum melakukan PTM terbatas,” ujar Jumeri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Tahapan yang harus dilakukan sekolah, pertama, memiliki gugus tugas di sekolah di antaranya personil internal dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan, kelurahan, dan orang tua siswa. Kedua, sekolah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan anak-anak dan guru-guru aman seperti menyiapkan toilet bersih dan air bersih.

Ketiga, setiap kelas harus ada tempat cuci tangan. Keempat, sekolah menyediakan pemindai panas (thermogun) agar bisa memilah orang yang masuk ke sekolah.
 

“Ketika ditemukan seseorang bersuhu di atas batas, silakan diisolasi agar tidak masuk ke lingkungan sekolah,” kata dia.

Tahapan kelima, sekolah wajib menyiapkan masker dan penyanitasi tangan (hand sanitizer) cadangan ketika warga sekolah lupa membawa. Keenam, sekolah menyiapkan prosedur operasional standar (POS) untuk mengarahkan, membimbing, dan memandu warga sekolah agar bisa berperilaku sehat.

“Persiapan dari berangkat rumah, di kendaraan, pemeriksaan di sekolah, kalau panas tinggi dan sakit harus di rumah. Kemudian komorbid harus bertahan di rumah. Sekolah mempersiapkan sarana promosi edukasi di lingkungan sekolah untuk mengingatkan warga sekolah agar menjaga 5M,” kata Jumeri.

Untuk memandu orang tua tentang tata laksana mengantar dan menyambut anak di sekolah dengan aman, kata Jumeri, sekolah dapat menyelenggarakan pertemuan virtual atau fisik dengan berjaga jarak.

“Jika bisa, orang tua diminta mengantar anak dan tidak menggunakan transportasi umum,” kata dia.

Sekolah juga wajib mengatur sistem PTM terbatas. Misalnya, pembagian sif dalam satu kelas pada hari yang berbeda dengan kapasitas maksimum per kelas 50 persen.

Berita Terbaru