Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Gunung Mas Dukung Upaya Disdukcapil Percepat Kepemilikan Akte Kelahiran

  • Oleh Magang 1
  • 10 April 2021 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Ketua DPRD Gunung Mas (Gumas), Akerman Sahidar mendukung upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran.

 “Disdukcapil Kabupaten Gumas menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran. Saya mendukung penuh hal itu,” ujarnya, Sabtu 10 April 2021.

 Berbagai inovasi harus dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Gumas, supaya percepatan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 – 18 tahun dapat segera tercapai.

 Terlebih, akta kelahiran sangat penting bagi kepastian masa depan anak, karena setiap anak yang lahir adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan dijamin haknya oleh Negara.

 Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas, Barthel melalui  Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Iis Yukensi mengatakan hingga 31 Maret 2021, capaian kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Gumas mencapai 41.794, dari jumlah anak seluruhnya 48.817. Artinya capaian kepemilikan akta kelahiran baru sekitar 85 persen.

Guna percepatan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun di Kabupaten Gumas, Disdukcapil menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun.

 “Dari kerja sama tersebut diharap dapat mempercepat kepemilikan akta kelahiran, khususnya bagi anak-anak yang lahir di RSUD Kuala Kurun,” tukas Iis Yukensi. (MAGANG)

Berita Terbaru