Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditemukan Senpi Rakitan dari DPO Kasus Pencurian Sawit di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 April 2021 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial SB (56) warga Kecamatan Kapuas Barat, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Petugas mengamankan pelaku, saat berada di depan Kantor Balai Desa Pantar Kabali, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada Rabu malam, 7 April 2021.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang mengatakan ditemukan sebuah senjata api (senpi) rakitan jenis pistol tanpa memiliki izin, beserta sarung senjata yang terselip di sebelah kiri pinggang pelaku saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku SB.

"Pelaku merupakan DPO kasus pencurian buah sawit yang terjadi pada 27 November 2020 lalu. Setelah kita lakukan penyelidikan panjang sekitar 4 bulan, akhirnya pelaku diketahui posisinya, dan diamankan. Saat itu juga ditemukan senjata api dari pelaku," kata AKP Kristanto Situmeang, Sabtu 10 April 2021.

Adapun, untuk pelaku dan sejumlah barang bukti akan dibawa ke Mako Polres Kapuas, guna menjalani pemeriksaan, dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undNg darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki senjata api tanpa ijin," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru