Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dandim Muara Teweh Minta Babinsa Sosialisasikan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri

  • Oleh Ramadani
  • 11 April 2021 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dandim 1013 Muara Teweh, Letkol Kav Rinaldi Irawan meminta babinsa untuk memahami dan menyosialisasikan ke warga binaan tentang tata cara beribadah di bulan Ramadan serta Idul Fitri 1442 H.

“Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H,” kata Rinaldi Irawan, Sabtu, 10 April 2021.

Adapun isi surat edaran itu agar pengurus masjid atau mushalla membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas, menerapkan protokol kesehatan ketat, mengatur jarak 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Selanjutnya, ceramah atau tausiyah selama Ramadan dibatasi paling lama 15 menit. Pengurus wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan menyediakan saran pendukungnya.

“Begitu juga buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan dan menghindari kerumunan," katanya.

Aturan tersebut juga berlaku untuk Salat Idul Fitri nantinya, dengan membatasi jamaah sesuai kapasitas masjid atau musholla. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru