Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penjelasan Bupati Barito Timur Soal Rencana Relokasi Rumah Dinas Guru SMAN 1 Tamiang Layang

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 12 April 2021 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas memberikan penjelasan terkait relokasi rumah dinas guru SMA Negeri 1 Tamiang Layang, terkait keluhan guru yang menempati rumah itu.

Dia mengatakan, pemkab sudah berupaya memberikan solusi dan membantu pihak sekolah dengan mendirikan bangunan yang seharusnya menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi.

"Kita sudah berusaha memberikan yang terbaik untuk menempatkan beberapa guru yang mendiami rumah dinas yang lama ke tempat yang baru walaupun tidak ada anggaran untuk bangunan yang baru, namun tetap kita usahakan membuat bangunan itu," ujar Ampera di Tamiang Layang, Senin, 12 April 2021.

Menurutnya, lokasi bangunan yang akan dibongkar masih merupakan aset pemkab. Relokasi akan dilakukan guna mempercepat pembangunan sarana dan prasarana olahraga di tempat itu.

"Nanti di lokasi tersebut kita gunakan untuk pembangunan lapangan futsal terbuka, taman bermain anak-anak dan yang lainnya," tambah Ampera.

Terkait fasilitas mandi cuci kakus atau MCK yang belum tersedia pada bangunan yang baru, dia menyarankan agar menggunakan dulu yang ada di kompleks sekolah.

"Kita juga akan berusaha melanjutkan kekurangan dari bangunan itu, membuat dapur atau kamar mandi. Di situ kan hanya ada beberapa guru saja yang menempati. Dan kita lihat rumah dinas sebelumnya sudah tampak tua dan lapuk bangunannya," kata dia.

Sebelumnya, Sekda Barito Timur, Panahan Moetar meminta pengosongan rumah dinas dan kios yang berada di kompleks SMA Negeri 1 Tamiang Layang karena pada lokasi itu akan dibangun sarana dan prasarana olahraga.

Dalam suratnya dengan nomor 594/37/IV/Pemum, tanggal 8 April 2021, para penghuni rumah dinas diberi tenggang waktu hingga Rabu, 14 April 2021 untuk mengosongkan dan membongkar secara mandiri tempat yang lama serta pindah pada bangunan baru yang di sediakan tidak jauh dari situ.

Jika bangunan yang dimaksud belum dibongkar hingga tanggal 15 April 2021, maka petugas gabungan akan melakukan pembongkaran.

Namun guru yang akan menempati rumah dinas berdinding papan dan kalsiboard itu mengeluhkan kondisi bangunan karena belum tersedia fasilitas MCK. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru