Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPRD Palangka Raya Pasang Perekam Data Transaksi untuk Maksimalkan PAD Pajak Restoran

  • Oleh Hendri
  • 12 April 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak restoran, dengan memasang perekam data transaksi.

"Ada 36 alat perekam data transaksi usaha yang dipasang di pedagang kuliner. Ini sebagai salah satu inovasi peningkatan PAD saat pandemi," kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Senin, 12 April 2021.

Dia menerangkan, pemasangan alat perekam data transaksi itu dipusatkan untuk pedagang kuliner di pusat wisata kuliner Jalan Yos Sudarso, Taman Tunggal Sangomang.

Aratuni mengatakan nantinya setiap transaksi akan tercatat dan tersimpan oleh sistem, serta akan tergabung di satu sistem sehingga pemerintah dapat memonitor setiap transaksi yang dilakukan pengusaha kuliner sasaran program.

Selain itu, pemasangan alat perekam usaha juga merupakan upaya meningkatkan pengawasan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai azas keadilan.

Dia mengungkapkan capaian PAD Palangka Raya dari sektor pajak restoran pada 2020 mencapai Rp 12,49 miliar lebih. Untuk itu dengan adanya alat perekam transaksi tersebut pihaknya optimistis PAD 2021 meningkat. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru