Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Warga yang Menang Setelah Ajukan Bantahan Siap Hadapi Upaya Hukum Lanjutan

  • Oleh Naco
  • 12 April 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Buchori, Joko Ariono dan Nur Ali mengaku siap menghadapi upaya hukum banding terbantah, setelah bantahan mereka dikabulkan hakim.

Bantahan yang diajukan ke terbantah I, Sudibyo, terbantah II, Koperasi Santana Bersatu dan turut terbantah, PT Katingan Indah Utama (KIU) dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Sampit. 

Bambang Nugroho kuasa hukum Buchori Cs menyebutkan siap menghadapi jika Sudibyo Cs mengajukan upaya hukum banding.

"Kalau mereka banding, kita siap menghadapinya," ucap Bambang, Senin, 12 April 2021.

Bambang mengatakan pengajuan bantahan itu karena mereka merasa dirugikan. Karena pembantah adalah pemegang hak atas lahan yang masuk dalam eksekusi yang diajukan Sudibyo tersebut. Sementara selama ini lahan pembantah tidak pernah bermasalah dengan pihak manapun.

Terpisah, Sudibyo melalui kuasa hukumnya Budi Santoso menyatakan telah mengajukan upaya hukum banding.

"Masih ada upaya hukum, kami akan banding," ucap Budi.

Bantahan yang diajukan atas sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sampit di objek yang terletak di Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana berita acara Nomor 4/2019/PN.Spt tanggal 20 Maret 2020.

Hakim dalam amar putusannya meminta agar lahan ketiga pembantah seluas 116,705 hektare diangkat dari objek yang masuk dalam sita eksekusi yang diajukan oleh Sudibyo tersebut.

Adapun amar putusan bantahan itu yakni, mengabulkan bantahan para pembantah sebagian, menyatakan para pembantah adalah pembantah yang benar, menyatakan sita eksekusi yang diletakkan oleh pengadilan negeri Sampit tanggal 20 Maret 2020 nomor 4/Eks.2019/PN.Spt Jo Nomor 25/Pdt.G/2015/PN.Spt Jo Nomor 6/PDT/2017/PT.Plk Jo Nomor 2832K/PDT/2017 tidak memiliki kekuatan hukum.

Selanjutnya, memerintahkan sita eksekusi atas lahan 611,705 hektare yang terletak di kebun Afdeling VI Keruing Desa Sebtilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Sampit sesuai berita acara sita eksekusi

Serta, menghukum terbantah 1 dan 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp 10.407.000. (NACO/B-11)

Berita Terbaru