Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 - 17 Mei 2021 ASN Kobar Dilarang Mudik, Bila Nekat ini Sanksinya

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 April 2021 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto melarang bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti, bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam masa pandemi virus corona disease 2019 atau Covid-19 selama periode 6 - 17 Mei 2021.

Selain itu, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, serta Kepala SKPD agar tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN selama libur lebaran 2021. Bagi pelanggar, akan diberikan sanksi disiplin pegawai.

Hal tersebut, tertuang dalam surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam masa pandemi virus corona disease 2019 atau Covid-19, yang ditanda tangani oleh Sekda Kobar Suyanto, pada Senin, 12 April 2021.

Dalam edarannya menyebutkan, bahwa hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 08 tahun 2021 tanggal 07 April, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait edaran tersebut Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Aida Laila Wati menyampaikan, bahwa bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin.

Hukuman dispin kepada pegawai, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis," kata Aida.

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan pengecualian bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun, terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

"Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya.

Ia menegaskan, agar pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, dalam rangka upaya pemerintah memutus penyebaran Covid-19. (DANANG/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru