Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdagperinkop Kapuas Fasilitasi Pelaku UMKM Akses Program BPUM

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 April 2021 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas kembali membantu atau memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin mengakses program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Plt. Kepala Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas, Batu Panahan melalui Kabid Industri, Ferdinan Junarko, mengatakan bahwa pemerintah pada tahun 2021 ini telah menjalankan program dari Pemerintah Pusat BPUM.

Dia menyampaikan untuk kouta bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut, tidak menentukan seberapa besar jumlah penerima bantuan, tapi pemerintah sudah menentukan se-Indonesia mendapatkan kouta sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.

Ferdinan berharap bantuan ini memang betul-betul dipergunakan dengan untuk mengembangkan usaha, dalam artian bantuan yang berupa modal usaha ini nantinya otomatis akan mendapatkan penghasilan dan juga dapat meringankan biaya kebutuhan usahanya.

“Untuk saat ini sudah banyak pelaku UMKM di Kabupaten Kapuas yang mengurus untuk mendapatkan program dari Pemerintah Pusat ini,” kata Ferdinan, Senin, 12 April 2021.

Ferdinan Junarko menyampaikan tujuan dari bantuan ini sebagai dukungan pemerintah bagi pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi, untuk bisa mengakses pembiayaan modal kerja sehingga bisa kembali menjalankan aktivitasnya.

Ia menyebutkan, Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, adapun syarat dan ketentuan BPUM 2021 yaitu belum pernah menerima dana BPUM dan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Kemudian Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR, memiliki KTP Elektronik, lalu memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya, merupakan satu kesatuan," ucapnya.

Juga, lanjut dia bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI - Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru