Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 3,3 Juta Rokok Ilegal di Aceh

  • Oleh ANTARA
  • 12 April 2021 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Banda Aceh - Tim gabungan Bea Cukai dan kepolisian menggagalkan peredaran serta mengamankan 3,3 juta batang rokok ilegal yang dibawa menggunakan truk di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

"Selain mengamankan rokok ilegal, tim gabungan juga mengamankan tiga pelaku," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Tri Hartana melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Iwan Kurniawan di Langsa, Senin.

Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok tanpa cukai ke Provinsi Aceh menggunakan sarana pengangkut berupa truk.

Dari informasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, dan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menggelar operasi gabungan.

Selanjutnya, kata Iwan Kurniawan, tim gabungan mendalami informasi masyarakat hingga akhirnya menemukan truk beserta ciri-cirinya, lengkap dengan nomor polisi kendaraan memasuki wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

"Tim gabungan menangkap truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan, truk mengangkut 330 karton atau sebanyak 3,3 juta batang rokok tidak dilekati pita cukai merek Luffman," kata Iwan Kurniawan.


Iwan Kurniawan menyebutkan perkiraan total nilai barang mencapai Rp5,9 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp3,6 miliar.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto mengatakan truk membawa rokok ilegal tersebut berasal dari Jambi.

"Bersama truk, juga diamankan tiga pelaku, berinisial H (40), R (25), dan wanita berinisial Y. Ketiganya warga Jambi. H dan Y berstatus suami istri," kata AKP Agus Riwayanto.

AKP Agus Riwayanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku hanya mengantar sampai ke perbatasan Aceh dengan bayaran Rp8 juta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kasus rokok ilegal ini akan dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh," kata AKP Agus Riwayanto.

ANTARA

Berita Terbaru