Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan Plus Saber Pungli

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 12 April 2021 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka, Polsek Pahandut, Aipda Supriyanto menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan, Senin 12 April 2021. Sosialisasi tersebut sekaligus terkait Saber Pungli dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Sosialisasi itu disampaikan dalam kegiatan sambang. Tidak hanya larangan saja, petugas juga memberitahukan sanksi pidana beserta dendanya bagi pelaku Karhutla.

"Melalui pendekatan yang humanis, kami mengimbau betapa dilarangnya membakar hutan dan lahan," ucap Supriyanto.

Setelah menyosialisasikan terkait larangan karhutla, Supriyanto juga mengedukasi tentang Perpres No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polri agar masyarakat menghindari dan mencegah praktek pungutan liar (Pungli), terutama di kelurahan setempat.

"Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif. Kegiatan ini juga sebagai suatu momen, bahwa Polri bisa lebih dekat lagi dengan masyarakat," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru