Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jam Kerja ASN di Kotim Selama Ramadan Dikurangi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 April 2021 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotwaringin Timur (Kotim) mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.

"Penyesuaian waktu kerja ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto, Selasa, 13 April 2021. 

Berdasarkan surat edaran tersebut, penyesuaian waktu kerja berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah (work from home). 

"Aturan tersebut berlaku mulai 13 April 2021, awal bulan suci Ramadan," kata Alang. 

Rinciannya, bagi instansi pemerintah memberlakukan 5 hari kerja, yakni Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 - 12.30 WIB. Waktu kerja hari Jumat mulai pukul 08.00 - 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja maka waktu kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Waktu kerja hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

"Mudah-mudahan penyesuaian waktu kerja tersebut dapat meringankan ASN yang melaksanakan ibadah puasa. Sehingga dapat memperbanyak ibadah dan mempersiapkan buka puasa," kata Alang. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru