Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Senilai Rp 150 Juta Milik Perempuan di Sampit Dibuang ke Selokan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 April 2021 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sabu yang nilainya mencapai Rp 150 juta milik seorang perempuan berinisial SD alias Dadah (40), warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibuang ke selokan.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan, barang bukti sabu seberat 138,57 gram, milik seorang tersangka," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Waka Polres Kompol Abdul Aziz, Kamis, 15 April 2021. 

Pemilik sabu tersebut ditangkap pada 06 April 202. Di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit. Sabu yang disita dari tersangka terbungkus dalam 2 buah plastik klip besar. 

"Perempuan tersebut diduga merupakan bandar, karena barang bukti yang disita darinya juga cukup banyak, dan tidak mungkin dirinya hanya 1 atau 2 kali saja menjalankan bisnis haram tersebut," sebutnya. 

Sementara barang bukti tidak semuanya dimusnahkan, karena 1 bungkus plastik kecil dengan berat bersih 0,06 gram sabu untuk uji laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Cabang Palangka Raya. 

Selain itu juga 1 paket kecil sabu berisi 0,13 gram untuk pembuktian dipersidangan pengadilan, sedangkan sisanya 138,38 gram dimusnahkan. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru