Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari akan Somasi Ketiga Terkait Kasus Sertifikat Lahan Kantor DPRD Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 April 2021 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat akan melayangkan somasi ke tiga, lantaran somasi kedua yang dilayangkan tidak ditanggapi positif dan tidak konstruktif oleh penasehat hukum terkait persoalan lahan DPRD Kobar yang masih diklaim salah satu ahli waris. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana mengatakan bila memang tidak ada tanggapan yang positif atau kerja sama yang yang baik dengan pihak yang dituju dalam hal ini ahli waris yang mengusasi sertifikat tanah kantor DPRD, maka akan dilayangkan somasi ketiga.

"Kita akan mengambil langkah tegas dan somasi ketiga ini merupakan somasi terakhir, sehingga setelah somasi ketiga akan dilaksanakan pendekatan hukum," tegas Kajari Kobar Dandeni Herdiana, Kami, 15 April 2021.

Dandeni mengungkapkan akan mengusulkan kepada Pemda untuk melaporkan secara pidana kasus tersebut. Apakah itu tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara atau misalkan penggelapan.

"Nanti alternatifnya akan kita berikan kemudian, tapi yang pasti apabila memang tidak ada tanggapan yang positif atau kerjasama yang yang baik dengan pihak-pihak yang kita tuju. Kita akan layangkan somasi ketiga, kemudian ditindaklanjuti dengan penegakan hukum," jelasnya.

Dandeni menyebut adapun tanggapan atau alasan mereka menolak somasi dari yang dilayangkan, dalam surat itu justru mereka mempertanyakan hak dari Pemda itu apa meminta sertifikatnya diberikan kepada Pemda.

Dandeni menilai jawaban yang disampaikan oleh penasehat hukum tersebut tidak perlu disampaikan dan tidak profesional, karena seharusnya penasehat hukum itu menggali sendiri kepada kliennya.

Sebab proses ini sudah berjalan bertahun - tahun dan berulang kali. Bahkan ahli waris pernah mengajukan gugatan perdata kepada Pemda Kobar, tapi ditarik kembali.

"Jadi mengapa mereka menarik kembali setelah Pemda itu menunjukkan bukti yang dipunyai oleh Pemda Kobar. Kalau masih mempertanyakan hak dari Pemda kenapa gugatannya tidak dilanjutkan sampai selesai," ungkapnya.

Menurut Dandeni proses kepemilikan lahan DPRD itu sah melalui jual beli pada 1996. Ahli waris tidak lagi berhak menguasai sertifikat lahan yang merupakan aset Pemkab Kobar.

Pada 2015 pernah digugat oleh para ahli waris, namun pada akhirnya gugatan tersebut dicabut pada saat proses mediasi. 

Belum diketahui jelas alasan pencabutan gugatan kala itu, tapi sampai saat ini sertifikat lahan seluas 31,09 ribu M² ini masih dikuasai salah satu ahli waris. 

"Sehingga saya berpikir itu tidak merupakan sikap iktikad yang baik, jadi kita akan layangkan somasi ketiga dan selanjutnya akan kita laksanakan penegakan hukum," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru