Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BAP Kasus Tambang 2 WNA Asal China Dilimpahkan ke Kejari Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 15 April 2021 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca ditangkap 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, saat ini proses penanganan kasus tambang ilegal yang dilakukan oleh WNA asal China yaitu Yin Zhejun selaku koordinator penambangan emas dan Xiao Weiting yang merupakan karyawan operasional tambang di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Kamis, 15 April 2021 mengatakan saat ini penanganan kasus sudah memasuki tahap 2 atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar.

"Tanggal 13 April 2021 sudah dinyatakan P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari Kobar. Hari ini Kasat Reskrim sudah melakukan tahap 2 secara virtual dengan pihak Kejari," jelas Kapolres.

Kasat Reskim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan untuk membantu kelancaran penyidikan dua WNA asal China tersebut dibantu oleh seorang penerjemah yang sudah bersertifikat.

"Awal penyidikan kasus ini kami betkkordinasi dengan Divisi Hubinter Mabes Polri dan Konsulat China. Ternyata pihak konsulat China menyatakan bila ada warga negara mereka yang berurusan hukum maka penanganan diserahkan ke aparat hukum negara setempat," jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.(WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru