Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beri Pemahaman Tentang HAM, Pemkab Pulang Pisau Gelar Rapat Terbatas

  • Oleh Asprianta
  • 15 April 2021 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemkab Pulang Pisau  menggelar rapat koordinasi terbatas rencana aksi nasional hak asasi manusia (Ranham) tingkat kabupaten Pulang Pisau tahun 2021.

Kegiatan yang di gelar di Aula Bappedalitbang Pulpis bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah tentang konsep pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).

"Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah tentang konsep pelaksanaan HAM, Sehingga akan terjadi peningkatan kesadaran akan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia," kata Bupati Pulpis H Edy Pratowo melalui Asisten I Sekda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu, Kamis.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten I itu disebutkan kegiatan itu juga bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang aturan perundang-undangan yang mengatur tentang HAM. Baik itu kepada aparatur pemerintah sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Untuk saling bertukar pikiran, pendapat dan pengalaman serta menyamakan persepsi dan sudut pandang perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau terkait dengan pelaksanaan program atau penilaian kabupaten/kota peduli HAM, perangkat daerah peduli HAM," ucapnya.

Selanjutnya laporan aksi HAM daerah ataupun pelaksanaan program RANHAM di Pulpis serta langkah dalam mengantisipasi berbagai masalah yang timbul terkait dengan upaya penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.

Terakhir untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2015 tentang Ranham Indonesia tahun 2015-2019.

“Dalam melaksanakan aksi HAM, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat,” ungkap Saripul.

Saripul menegaskan, HAM merupakan hak dan kebebasan fundamental yang melekat pada diri setiap orang, yang sifatnya tetap. Tidak dapat di ubah serta tidak dapat di cabut dalam keadaan apapun.

Dalam implementasi hak dan kebebasan, setiap orang berkewajiban tunduk dan taat pada batasan-batasan yang telah di tentukan atau di tetapkan menurut peraturan perundang-undangan.

Berita Terbaru