Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menperin: Pengembangan Kendaraan Listrik Dipacu

  • Oleh ANTARA
  • 15 April 2021 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah terus berupaya mendorong percepatan transformasi menuju teknologi hijau (green technology), salah satunya dengan memacu pengembangan kendaraan listrik.

"Menurut Bapak Presiden, teknologi hijau, produk hijau, dan ekonomi hijau akan menjadi tumpuan ke depan, karena kita punya potensi," kata Menperin di Jakarta, Kamis.

Salah satu langkah yang sedang dipacu pemerintah adalah pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Pemerintah ingin industri otomotif di Tanah Air segera menjadi sektor unggulan dalam pengembangan kendaraan listrik. Saat ini, sedang digenjot pembangunan ekosistemnya.

Menperin menyebutkan target produksi KBLBB pada 2030 adalah 600 ribu unit roda empat atau lebih dan 2,45 juta unit roda dua.


"Target produksi KBLBB tersebut diharapkan akan mampu mengurangi emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2," tuturnya.

Sampai saat ini, sudah ada tiga perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi KBLBB roda empat atau lebih dengan kapasitas 1.680 unit per tahun, sedangkan sepeda motor listrik sudah ada 21 perusahaan industri dengan kapasitas produksi 1,04 juta unit per tahun.

"Dalam rangka mendorong industrialisasi KBLBB, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal, yaitu untuk konsumen KBLBB berupa pengenaan PPnBM sebesar 0 persen, pengenaan pajak daerah (PKB dan BBNKB) paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB, uang muka minimum 0 persen dan suku bunga ringan, diskon penyambungan daya listrik, pelat nomor khusus, dan lain sebagainya," ujar Agus.

Sedangkan untuk perusahaan industri KBLBB, dapat memanfaatkan berbagai insentif seperti tax holidaymini tax holidaytax allowance, pembebasan bea masuk, bea masuk ditanggung pemerintah, dan super tax deduction untuk kegiatan RD&D.

"Dari Kemenperin, dalam upaya pengembangan kendaraan listrik, sudah menyiapkan regulasi dan roadmap-nya. Bahkan, untuk menggairahkan sektor ini, kami sudah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019," sebut Agus.

Dengan adanya berbagai kebijakan tersebut, saat ini menjadi momentum yang tepat dalam upaya mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

"Untuk memacu infrastrukturnya, kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait,"  tandasnya.

Berita Terbaru