Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek yang Coba-coba Jual Sabu Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 April 2021 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kakek yang coba-coba jual sabu, Achmad Jamal alias Wiwit terancam pidana selama 5 tahun penjara.

Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Jumat, 16 April 2021 itu juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.

Pria yang beralasan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dinilai jaksa bersalah setelah diamankan pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 16.45 WIB.

Terdakwa ditangkap di Jalan Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu sisa yang belum habis dijual oleh terdakwa.

Selain itu ada juga sebuah botol, ponsel, potongan sedotan, 1 pak plastik klip, plastik hitam, jaket, timbangan digital dan uang Rp 1 juta.

Sabu itu dibeli terdakwa dengan Iwan seharga Rp 2.750.000 dengan berat 2,5 gram agar dapat untung sabu dibagi jadi 8 paket. Tiap paket akan dihargai masing-masing Rp 500 ribu.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sidang ditunda selama sepekan, melalui penasehat hukumnya Bambang Nugroho terdakwa diberi waktu untuk mempersiapkan pembelaannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru