Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Stok Pangan dan Aktivitas Mudik Perlu Pengawasan Ketat

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 April 2021 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait guna membahas persiapan dan pengendalian angkutan lebaran 2021 serta terkait ketahanan pangan, angkutan logistik sembako.

Kepala Dishub Kobar Fitriyana mengatakan rapat ini dihadiri Kepala KSOP Pangkalan Bun, Kepala KSOP Kumai, Perwakilan UPBU Iskandar, dan Perwakilan dari beberapa instansi dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yakni dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindagkop dan UMKM, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan.

Fitriyana menyampaikan selama bulan puasa sampai lebaran hingga pasca lebaran perlu ada koordinasi, evaluasi, serta sinergi dengan beberapa instansi terkait ketersediaan dan kesiapan bahan pangan atay sembako serta terkait larangan mudik lebaran 2021.

"Perlunya ketersediaan dan kesiapan bahan pangan serta sembako, sebagai upaya mengantisipasi lonjakan permintaan pasar untuk kebutuhan masyarakat di Kobar, selama bulan suci Ramadan dan menghadapi lebaran," ujarnya, Jumat 16 April 2021.

Selain itu harus ada pengawasan dan kontrol terhadap sektor transportasi, yakni angkutan barang dalam mengangkut logistik terutama sembako dan bahan pangan untuk mensuplai kebutuhan pokok di wilayah Kobar.

Senada, perwakilan dari Dinas Perindagkop UMKM Kobar, Ketahanan Pangan Kobar, dan Dinas TPHP Kobar menyampaikan bahwa stok sembako untuk kebutuhan selama Ramadan di wilayah Kobar aman dan terkendali.

Selanjutnya dari KSOP Kumai Horlen R. Siahaan menyampaikan saat ini memang terjadi lonjakan penumpang yang berangkat menuju Pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut.

Meski demikian, tetap mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, bahwa mulai 6 - 17 Mei 2021 dipastikan tidak ada lagi angkutan penumpang untuk mudik. Sementara untuk angkutan barang terkait angkutan logistik dan sembako tetap beroperasi.

"Perlu dibentuk tim untuk pengendalian dan pengawasan angkutan ini. Lalu tim ini harus melaporkan hasil kegiatan secara rutin dan berkala kepada Bupati Kobar sebagai bahan evaluasi," ungkapnya.

Perwakilan dari UPBU Iskandar Pangkalan Bun menyebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, moda transportasi udara mulai 6 - 17 Mei 2021, ada pengecualian penumpang yang ingin berpergian keluar daerah menggunakan pesawat yakni hanya diperuntukkan bagi yang sedang menjalankan tugas kedinasan, sedang berobat (sakit), serta sedang ada keluarga meninggal.

"Di samping pengecualian ini harus ada bukti tertulis yakni surat tugas, surat rujukan dan surat kematian sebagai bukti sebelum melakukan keberangkatan," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru