Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Kalteng Sosialisasikan Aturan Rapid Test Masuk Kalteng

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 16 April 2021 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mensosialisasikan aturawan wajib RT-PCR test untuk masuk ke wilayah Kalteng.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, tanggal 13 April 2021 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah kalteng dalam masa pandemi Covid-19.

“Bulan Suci Ramadan peningkatan mobilisasi masyarakat berpeluang untuk meningkat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata. Sehingga memiliki resiko untuk meningkatkan laju penularan Covid-19,” kata Fahrizal Fitri saat video converence di Ruang Bajakah Kantor Gubernur, Jumat 16 April 2021.

Fahrizal mengatakan surat edaran tersebut sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat.

Apalagi melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang yang biasanya meningkat pada bulan Suci Ramadhan dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Fahrizal menjelaskan dalam melakukan perjalanan orang masuk Kalteng yang menggunakan moda Transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

“Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sample kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi e-HAC lndonesia,” ungkapnya.

Sedangkan angkutan darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebagai persyaratan perjalanan. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru