Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

AJI-LBH Pers Minta Komnas HAM Lindungi Jurnalis Nurhadi

  • Oleh ANTARA
  • 17 April 2021 - 10:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama LBH Pers meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melindungi jurnalis Tempo Nurhadi sebagai pembela HAM.

Ketua Umum AJI Sasmito menjelaskan sesuai Peraturan Komnas HAM, jurnalis Nurhadi memenuhi kualifikasi sebagai pembela HAM, sehingga dengan pengaduan atas kekerasan yang menimpa Nurhadi, Komnas HAM harus terlibat untuk mengawal kasus tersebut.

“Kami berharap Komnas HAM mengawal kasus ini, agar memastikan seluruh proses penanganan dan peradilan bisa berjalan, dan pelaku, bahkan otak pelaku kekerasan bisa diproses dan dijatuhi hukuman di pengadilan,” kata Sasmito, usai menyerahkan surat pengaduan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 16 April 2021.

Secara internasional, kata Sasmito, keberadaan pembela HAM juga telah diakui melalui pengesahan Deklarasi tentang Pembela Hak Asasi Manusia pada 1998 oleh Perserikatan Bangsa-bangsa.

Karena itu, pembela HAM memiliki hak atas perlindungan, dan merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan ini, sehingga pembela HAM dapat melaksanakan pekerjaan mereka yang penting dan sah.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, jurnalis adalah pilar demokrasi yang memegang peran penting membangun peradaban demokrasi dan HAM.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalis dari intervensi dan kekerasan harus menjadi arus utama oleh semua lembaga termasuk lembaga penegak hukum.

“Harus ada perlindungan yang utuh terhadap jurnalis. Karena posisi jurnalis ini bukan hanya pembawa fakta, namun juga sebagai pembela HAM,” katanya.

Sebelumnya, LBH Pers juga telah melaporkan kasus Nurhadi ke Divisi Propam Mabes Polri, karena sejumlah anggota polisi diduga sebagai pelaku. Kasus Nurhadi saat ini masih dalam penyelidikan Polda Jawa Timur dan akan memasuki gelar perkara pada Senin, 19 April 2021.

Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase, di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, Jatim, Sabtu (27/3/2021) malam.

Berita Terbaru